Undang Undang Perbankan Syariah



Dasar undang undang perbankan syariah di indonesia.

Undang undang perbankan syariah. Mengubah beberapa ketentuan dalam undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai berikut. Memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang undang lain terkait aktivitas perbankan syariah yang tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan undang undang ini. Undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 94 dan tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4867. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah mencakup kelembagaan kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Undang undang tentang perbankan syariah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 16 juli 2008.

Pada tahun 1998 pemerintah bersama dpr melakukan penyempurnaan uu nomor 7 1992 menjadi uu nomor 10 tahun 1998 yang secara tegas menyatakan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di indonesia yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan. Pokok perbankan dan beberapa undang undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Bab i ketentuan umum pasal 1. Luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa majelis ulama indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan adl wa tawazun kemaslahatan maslahah universalisme alamiyah serta tidak mengandung gharar maysir riba zalim dan obyek yang haram.

Undang undang tentang perbankan syariah. Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 10 tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang undang tersendiri. Sejak 16 juli 2008.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu membentuk undang undang tentang perbankan syariah. Bab i ketentuan umum pasal 1 dalam undang undang ini yang dimaksud dengan. Bahwa untuk mencapai maksud di atas perlu disusun undang undang baru tentang perbankan.

Undang undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset modal dan kewajiban. Uu ini secara eksplisit juga memperbolehkan bank menjalankan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil pasal 1 ayat 12 pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c.