Status Anak Luar Nikah Dengan Bapak Kandung



Ketika lahir seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya.

Status anak luar nikah dengan bapak kandung. Mengacu peraturan seperti kitab undang undang hukum perdata kuhper dan uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yakni anak sah dan anak luar perkawinan. Hal ini memiliki konsekuensi merugikan pihak perempuan atau pihak anak. Pada saat itu ia.

Apakah sah atau batal. Sebab meski bapak biologis karena status anak hasil hubungan diluar nikah menjadikannya sebagai bapak tiri. Seelok eloknya dipanggil dengan nama bapa kandung dan jika tidak mengetahui siapa bapa kandung panggilah dengan 99 nama allah.

Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim tanpa seizin bapak. Status hukum anak zina pada dasarnya tidak ada manusia yang terlahir ke dunia ini dengan dosa dan secara biologis tidak ada seorang pun anak terlahir tanpa memiliki orang tua dalam hal ini ayah atau bapak. Hukum pernikahan wanita hamil zina di luar nikah kecelakaan oleh pria laki laki yang menghamilinya dam status anak.

Pertama anak hasil zina anak di luar nikah tidak dinasabkan ke bapak biologis. Sebagaimana yang diketahui dalil yang mengatakan tidak boleh menukar bin binti kanak kanak adalah merujuk kepada anak angkat. Dan bagaimana status anak tersebut apakah sah menjadi anak kandung si ayah atau tidak.

Jadi yang bisa kita pahami adalah bahwasannya anak hasil hubungan di luar nikah bukanlah anak sah dari bapak biologisnya. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya lihat al mughni.

Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki laki lain bukan yang menghamili dan status anak. Anak sumbang adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang undang ada larangan untuk saling menikahi. Mengenai beragamnya penyebutan terhadap status anak sendiri seperti anak kandung angkat anak susu anak tiri dan anak diluar nikah zina hendaknya.

Sekarang saya sudah pisah dengan ibunya anak saya dan setelah pisah ibunya ganti nama ganti nama ktp juga sekarang akte anak saya masih nama ibunya yang dulu sebelum dia ganti nama. Kes masyarakat sekarang terlalu banyak kes penzinaan hingga terhasil anak luar nikah. Anak zina adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua duanya terikat perkawinan dengan orang lain.

1 tahun 1974 pasal 43 ayat 1 menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Perlukah mengulangi nikahnya saat anak lahir.